• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 21 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Napi Kasus Pembunuhan Kedapatan Miliki 44 Paket Sabu

Napi Kasus Pembunuhan Kedapatan Miliki 44 Paket Sabu

by NiahLubis
Jumat, 18 Mei 2018
in Hukum
19
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Napi kasus pembunuhan bernama Andi Iswanto (32) warga Jalan Marelan VI,  Medan Marelan kedapatan memilki 44 paket sabu.

Barang haram tersebut ditemukan bersama timbangan elektrik saat petugas Lapas Klas I Tanjung Gusta melakukan penggeledahan di salah satu sel tahanan di Blok T5 kamar M4 pada hari Senin 14 Mei 2018 kemarin.

bacajuga

Diduga Tahan WBP yang Sudah Bebas, Lapas Tanjung Gusta Dilaporkan ke Polda Sumut

Panitia Natal PWI dan YSKI Gelar Bakti Kesehatan di Lapas Tanjung Gusta

Polsek Helvetia Kembali Kebut Target Vaksin Hari Kedua pada Rabu, (29/12) di Mako Polsek Helvetia

Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Tejo didampingi Kepala Pengamanan Lapas Bistok  mengatakan, 44 paket narkoba jenis sabu berikut timbangan elektrik tersebut ditemukan pihaknya saat melakukan penggeledahan rutin usai apel pagi.
“Dari penggeledahan rutin yang kita lakukan usai apel pagi, ditemukan sebanyak 44 paket yang diduga narkoba jenis sabu di dalam salah satu sel tahanan Blok T5 kamar M4,” kata Tejo.
Dijelakan Tejo, narkoba jenis sabu yang diduga diselundupkan pengunjung saat menjenguk tahanan itu, merupakan milik salah seorang narapidana kasus pembunuhan dengan vonis hukuman 18 tahun penjara yang bernama Andi Iswanto (32) warga Jalan Marelan VI,  Medan Marelan.
“Yang bersangkutan telah menjalani masa hukuman selama 4 tahun dari 18 tahun masa hukumannya karena kasus pembunuhan,” jelasnya.
Lanjut diungkapkan Tejo, sekaitan dengan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Helvetia sekaligus menyerahkan yang bersangkutan berikut barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Tejo menegaskan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap para petugas lapas, untuk mencari tahu adanya dugaan keterlibatan dalam proses penyelundupan narkoba ke dalam sel tahanan tersebut.
“Jika terbukti ada keterlibatan oknum petugas lapas dalam proses masuknya narkoba ke sel tahanan, itu sudah pasti ditindak tegas. Langsung kita serahkan ke pihak kepolisian dan akan dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya.

Ditambahkan Tejo, pihaknya menginginkan program pemerintah pemberantasan narkoba terus jalan dengan sinergitas, polisi, BNNP dan Kejaksaan.

“Melihat jumlah sabu yang ditemukan itu, kita mensinyalir ada peredaran narkoba di dalam Lapas. Oleh karena itu, kita akan mengevaluasi sejauh mana sistem pengamanan,” tambahnya.

Disebutkan Tejo, evaluasi juga akan dilakukan terhadap kelemahan-kelemahan yang menyebabkan timbulnya peredaran di dalam Lapas.

“Dan semua itu sudah dilaporkan kepada pimpinan, yakni Kepala Divisi Pemasyarakatan dan juga Kepala Kantor Wilayah,” sebutnya. (rks)

Related Posts

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin
Hukum

Satreskrim Polres Kampar Tangkap  Pembakar Lahan di Desa Merangin

Minggu, 20 Juli 2025
Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak
Hukum

Personel Gabungan Seser Diduga Lokasi Judi di Patumbak

Minggu, 20 Juli 2025
Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan
Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Kelurahan Ladang Bambu Tuntungan Medan

Sabtu, 19 Juli 2025
Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi
Hukum

Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

Jumat, 18 Juli 2025
Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet
Hukum

Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet

Jumat, 18 Juli 2025
GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres
Hukum

GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Plt Kadisdikbud Aceh Selatan, Zikri S.Pd, menjelaskan rencana program Digitalisasi Sekolah Aceh Selatan

    Disdikbud Akan Terapkan Digitalisasi Sekolah di Aceh Selatan, Absensi Guru Pakai Scan Wajah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak!! Buk!! Dua Kepling di Tanjung Mulia Babak Belur Di Hakimi Warga, begini ceritanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh di Akhir Demo Tanjung Mulia, Pemuda Pelempar Batu ke Aparat Alami Luka di Kepala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani