Medan (Pewarta.co)-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak berhasil membekuk Roy Sinaga (35) penduduk Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Tembung.
Pengemudi Angkot ini dibekuk pada hari Kamis 26 Juli 2018 di Jalan Besar Tembung Pasar 10 Gang Kantil, Kecamatan Medan Tembung.
“Dari tersangka Roy, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,05 gram,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Deddi Zunaedi Harahap SE didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK menjawab pewarta.co, Jumat (27/7/2018).
Deddi menjelaskan, tersangka dibekuk tim pegasus Polsek Patumbak setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Besar Tembung Pasar 10 Gang Kantil, sering terjadi transaksi sabu.
“Berdasarkan info tersebut, kemudian tim meluncur ke lokasi dan mendapati satu bungkus kecil sabu dari tangan kanan tersangka,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.
Usai diamankan, kata Deddi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Patumbak. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 junto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya seraya mengatakan segera melimpahkan berkas tersangka ke JPU. (Dedi)