Medan (Pewarta.co)-Miliki sabu, Muhammad Fadhil (21) pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Helvetia.
Sebalum ditangkap, pria pengangguran yang merupakan warga Jalan Setia Luhur Gang Cempaka Nomor 65 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ini berkali-kali sukses menggelapkan sepeda motor berbagai merek.
Terakhir, tersangka yang telah dijerat dengan pasal berlapis ini menggelapkan Yamaha Vixion milik Prayogi Irawan Sukoco (21) di Jalan Amal Luhur pada hari Kamis 10 Januari 2019 lalu.
Tidak terima kehilangan sepeda motornya, mahasiswa yang merupakan warga Jalan Sawah Halus Lingkungan III Nomor 1-R Komplek Dolog SU Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia ini melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia.
“Nah, petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di kawasan Jalan Setia Budi Tanjung Sari Pasar 3 Gang Wijaya,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj Trilla Murni SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima pewarta.co, Senin, (11/3/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakasatlantas Polrestabes Medan ini, tidak ingin pelaku kabur, Tim Pegasus langsung bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka.
“Petugas yang berhasil mengamankan tersangka berhasil menyita narkotika jenis sabu berikut alat isap dan plastik klip kosong,” jelas Kompol Trilla.
Ketika diinterogasi, kata Trilla, tersangka mengaku telah berulang kali ‘sukses’ menggelapkan sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kepemilikan narkotika, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Sedangkan atas kasus penggelepan, yang bersangkutqan dikenakan pasal 372 KUHPidan,” pungkasnya seraya menegaskan masih memburu perantara jual beli sepeda motor hasil kejahatan berinisial AN yang juga warga Helvetia. (rks)