MEDAN (pewarta.Co) – Dua terapis pijat, Desy Rahmadani (44) dan Tania (36) terpaksa merasakan dinginnya sel penjara. Keduanya ditahan sejak Februari 2020 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/8).
Jaksa penuntut umum (JPU) Mariati Siboro mendakwa keduanya karena nekat mengkonsumsi sabu paket hemat atau paket kecil yang mereka seharga Rp50 ribu dengan cara patungan.
“Bermula pada hari Senin Februari 2020 sekira Pukul 13.00, terdakwa Desy Rahmadani dan terdakwa Tania sedang kepingin menggunakan narkotika sabu-sabu, setelah itu para terdakwa pergi membeli satu paket kecil narkotika sabu-sabu secara patungan di Jl. Namogajah Kec. Medan Tuntungan,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Mian Munthe.
Sabu itu, kata jaksa, mereka beli seharga Rp50 ribu. Para terdakwa masing-masing memberikan uang patungan sebesar Rp25 ribu.
“Setelah membeli sabu tersbeut terdakwa Desy Rahmadani memegangnya sedangkan terdakwa Tania membawa sepeda motor, tepatnya sekira pukul 14.00 seketika para terdakwa yang sedang berada di Jl. Ladang Bambu Kel. Baru Ladang Bambu Kec. Medan Tuntungan Kota Medan, tiba-tiba dihadang tiga pria menggunakan pakaian preman yang mengaku Polisi dari Polsek Medan Baru,” ungkap jaksa.
Kemudian kedua petugas polisi itu langsung menangkap para terdakwa, pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dari tangan Desy Rahmadani sebelah kiri.
“Langsung diakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik para terdakwa, setelah itu para terdakwa d interogasi dan para terdakwa akui satu paket kecil tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang bandar,” urai jaksa.
Kedua terapis pijat tersebut mengaku, sabu itu untuk dikonsumsi atau dipergunakan secara bersama-sama, namun belum sempat dipergunakan para terdakwa sudah keburu ditangkap polisi.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap jaksa. (red)