Tanjungbalai (Pewarta.co)-Gara-gara memiliki narkotika jenis sabu-sabu, seorang nelayan bernama Rahmat Rao (21), ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.
Warga Kampung Baru, Jalan DTM Abdullah Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara ini ditangkap pada hari Kamis, 28 November 2019 pekan lalu.
“Tersangka diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Kampung Baru,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH, Selasa, (3/12/2019).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, menindaklanjuti laporan tersebut, personel dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Putra Jani Purba langsung menuju lokasi dimaksud.
“Saat diringkus, dari tersangka diperolah serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 0,27 gram dan satu unit telepon seluler,” jelas AKBP Putu.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini. (rks)