Medan (Pewarta.co)-Terbukti memiliki 25 butir Pil Ekstasi, Husen Syukri dihukum selama 9 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung virtual di Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/10/2020).
Tak hanya Husen, Ketua Majelis Hakim Safril Batubara juga menghukum kedua pengedar Tri Utari dan M Amin selama 7 Tahun Penjara.
Selain hukuman badan, Ketua Majelis Hakim Safril Batubara juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda. Untuk Husen Syukri diwajibkan membayar Denda Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara sedangkan M Amin dan Tri Utari diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 milliar subsidair 4 bulan penjara.
Dalam pertimbangan ketiga terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009.
Pertimbangan yang memberatkan untuk Husen Syukri karena dia seorang residivis. Sebab sebelumnya dalam kasus narkoba pernah dihukum selama 9 tahun penjara. Sedangkan M Amin dan Tri Utari, yang memberatkannya karena perbuatan mereka yang melanggar aturan pemerintah karena hendak menjualnya.
Usai membacakan putusan, Penuntut Umum Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut karena sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 10 tahun serta mewajibkan ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp10 milliar subsidair 6 bulan penjara.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Arizal menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya Husen saat penangkapan tidak ada barang bukti.
Sebagaimana diketahui, Husen Syukri ditangkap berdasarkan keterangan BAP dari M Amin dan Tri Utari yang terlebih ditangkap oleh Polsek Medan Timur pada 4 Maret 2020 lalu, dalam suatu operasi penyamaran di kawasan Jalan Mongosidi medan.
Dari pengakuan keduanya, 25 butir pil ekstasi merupakan milik Husen Syukri. Berdasarkan hal itu Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ia berhasil ditangkap Polsek Tanjung Morawa pada 24 April 2020. (red)