Medan (Pewarta.co)-Gara-gara merampok Handphone (HP), seorang pelajar berinisial AD (20) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Jumat, (8/2/2019).
Sebelum ditangkap, pelajar yang tinggal di Jalan Penampungan I Lingkungan IX Nomor 15 Medan ini merampok HP VIVO YR1 miliki Ifo Sulastri di Jalan Prof HM Yamin Medan pada 14 Januari 2019 lalu.
Saat itu, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh akibat terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya usai dirampok tersangka.
“Jadi, orang tua korban yang mengetahui putrinya menjadi korban perampokan lansung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Timur,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH menjawab pewarta.co.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini, petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengidentifikasi dan keberadaan tersangka.
“Tersangka ditangkap oleh tim yang dipimpin Panit Reskrim, Iptu Rawi di sebuah kos-kosan di Jalan Sei Batu Gingging Medan,” jelas Kompol Arifin.
Selanjutnya, mantan Kapolsek Medan Area ini mengatakan, tersangka berikut barang bukti HP, tas berisi dompet dan kartu ATM beserta Honda Scoopy merah pelat BK 5259 AIG langsung digelandang ke Mapolsek Medan Timur.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana,” pungkas Kompol Arifin seraya menambahakan tersangka juga terlibat perampokan di sejumlah kawasan di wilayah hukum Polrestabes Medan. (rks)