Medan (pewarta.co) – Seorang perampok bernama Paramitra Rafli (32) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sunggal saat berupaya kabur usai menjalankan aksi nekatnya.
Sebelum ditangkap, warga Jalan Stella I Nomor 74 Lingkungan XIV Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan tuntungan ini merampok Honda Beat plat BK 4692 WAC milik seorang mahasiswi bernama Lidya Nathasia Boru Napitupulu di kos-kosan Jalan Pembangunan Lorong Kabung Nomor 45 Kelurahan Padangbulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.
“Pada hari Hari Sabtu 14 April 2018 sekira pukul 12.30 Wib tersangka yang mencoba mencuri Honda Beat milik korban,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE menjawab pewarta.co, Minggu, (22/4/2018).
Namun, lanjut Wira menjelaskan, saat itu korban menahan tersangka yang mencoba melarikan honda miliknya.
“Akan tetapi, korban yang mempertahankan hondanya akhirnya terlempar setelah didorong dengan keras oleh pelaku,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Namun, ditambahkan Wira, korban yang tidak rela kehilangan barang berharga miliknya menjerit minta tolong sehingga mengundang perhatian warga dan spontan mengejar pelaku.
“Menyaksikan itu, Tim opsnal Polsek Sunggal yang berpatroli di seputar lokasi langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti pisau cutter,” tambah alaumnus Akpol tahun 2005 ini.
Selanjutnya, kata Wira, usai diamanakn, tersangka berikut barang bukti sepeda motor dan korban diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan anacaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (rks)