Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mencuri untuk membeli sepeda anaknya, Agus Prnoto (33), seorang resedivis terpaksa kembali masuk sel tahanan, Jumat, (14/9/2018).
Pasalnya, aksi nekat kuli bangunan penduduk Jalan Pringgan Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mencuri Laptop, telepon seluler (ponsel) dan barang berharga milik Firman Kurniawan (28) penduduk Jalan Perhubungan Permai Nomor 12 Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan dipergoki oleh warga setempat.
Sebelum diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan, pelaku sempat jadi bulan-bulan warga yang geram atas aksi nekat pelaku.
“Pelaku kita amankan dari amuk massa setelah tertangkap mencuro pada hari Senin 3 September 2018 lalu,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK menjawab pewarta.co.
Lanjut dijelaskan Zikri, aksi pencurian tersebut diketahui korban saat dirinya pulang dan mendapati sebuah tangga yang digunakan pelaku untuk mengambil barang miliknya terletak di depan pintu kamar.
“Korban yang penasaran lalu memeriksa sejumlah barang berharga miliknya berupa laptop, ponsel, kamera digital telah raib dari kamarnya,” jelas mantan Wakasat Sabhara Polrestabes Medan ini.
Tidak berterima, zikri menyebutkan korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
“Saat bersamaan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian,” sebut orang nomor di Polsek Percut Sei Tuan ini.
Selanjutnya, Zikri menambahkan, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti kamera digital ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri untuk membeli sepeda anaknya,” tambah Alumnus Akpol Tahun 2004 ini.
Kendati demikian, kata Zikri, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (rks)