Medan (pewarta.co) Seorang pencuri tas bernama Jeriko Situmeang alias Riko (19) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Pasalnya, warga Jalan Gereja Jetun Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini mencuri tas milik Dewita Herawati Hasugian (44) warga Jalan Toba Permai Nomor 20 Dusun IV B Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal pada 30 Janari 2018 silam.
Informasi dihimpun pewarta.co, Sabtu, (24/3/2018) di Mapolsek Sunggal menyebutkan, aksi pelaku yang sudah meresahkan warga tersebut terekam kamera pengawas.
“Jadi aksi pelaku saat mengambil tas korban melalui jendela nako terekam CCTV,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatana SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE.
Dijelaskan Wira, korbang yang semapat terlibat aksi saling tarik tas tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal.
“Petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu 21 Maret 2018 kemarin,” jelas Wira.
Saat diinterogasi, kata Wira pelaku mengakui menjalankan aksi nekatnya bersama seorang rekannya yang tengah diburu petugas.
“Satu rekan tersangka bermama Josua tengaj diburu. Sementara tersangka sendiri langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (red)