Medan (Pewarta.co)-Hanya gara-gara mencuri tabung gas, Adi Sembiring (23) warga Desa Pinangkum Kecamatan Lau Balang, Tanahkaro babak-belur dihajar massa.
Sebelum dihajar massa hingga babak-belur, Adi ditangkap massa pada hari Kamis 16 November 2018 kemarin di Jalan Jamin Ginting Km 13,5 Kelurahan Sidomulio, Kecamatan Medan Tuntungan karena mencuri di warung kopi milik Andrias Suranti Sembiring (37).
Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH yang dikonfirmasi pewarta.co mengatakan, saat itu korban sedang melayani pembeli yang ramai memesan minum dan kesempatan itu dipergunakan Adi mencuri di warung tersebut.
“Begitu mendapat kabar ada pelaku pencurian diamankan, tim kita yang di pimpin Panit I Iptu AT Pakpahan langsung menuju lokasi,” kata Kompol BL Malau.
Sesampainya di lokasi, lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini, pelaku Adi Sembiring sudah dihajar masa.
Oleh sebab itu, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung mangamankan pelaku dan membawanya ke RS Bayangkhara Medan.
“Pelaku kita bawa ke RS Bayangkhara, untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu dokter menyatakan, pelaku sudah bisa dibawa pulang,” jelas Kapolsek.
Setelah itu, kata Malau, Adi beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini. (red)