• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Mencuri Tabung Gas, Warga Tanahkaro Babak-belur

by NiahLubis
Selasa, 20 November 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Hanya gara-gara mencuri tabung gas, Adi Sembiring (23) warga Desa Pinangkum Kecamatan Lau Balang, Tanahkaro babak-belur dihajar massa.

Sebelum dihajar massa hingga babak-belur, Adi ditangkap massa pada hari Kamis 16 November 2018 kemarin di Jalan Jamin Ginting Km 13,5 Kelurahan Sidomulio, Kecamatan Medan Tuntungan karena mencuri di warung kopi milik Andrias Suranti Sembiring (37).

bacajuga

Unit Reskrim Polsek Delitua Ungkap Kasus Pencurian

Viral di Medsos, Pelaku Pemerasan Diringkus Unit Reskrim Polsek Delitua

Ketua Pewarta Hadiri Syukuran Kenaikan Pangkat AKP Irwanta Sembiring 

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH yang dikonfirmasi pewarta.co mengatakan, saat itu korban sedang melayani pembeli yang ramai memesan minum dan kesempatan itu dipergunakan Adi mencuri di warung tersebut.

“Begitu mendapat kabar ada pelaku pencurian diamankan, tim kita yang di pimpin Panit I Iptu AT Pakpahan langsung menuju lokasi,” kata Kompol BL Malau.

Sesampainya di  lokasi, lanjut dijelaskan orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini, pelaku Adi Sembiring sudah dihajar masa.

Oleh sebab itu, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung mangamankan pelaku dan membawanya ke RS Bayangkhara Medan.

“Pelaku kita bawa ke RS Bayangkhara, untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu dokter menyatakan, pelaku sudah bisa dibawa pulang,” jelas Kapolsek.

Setelah itu, kata Malau, Adi beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2004 ini. (red)

Previous Post

PDAM Tirtanadi Ganti Flow Meter di IPA Sibolangit

Next Post

Kapolrestabes Medan: Selamat Kepada Pemenang, Semangat Dan Terus Tingkatkan Kemampuan Bagi Yang Kalah

Related Posts

Hukum

Chaos di PT SPR, Masyarakat Minta Polres Asahan Tetapkan Tersangka Penganiayaan

Selasa, 3 Oktober 2023
Hukum

Nyabu di Kebun Sawit, Warga Desa Pulau Maria Ditangkap Polsek Simpang Empat

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polsek Simpang Empat Asahan Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polres Tanjungbalai Amankan 12 Orang dan 7 Butir Ekstasi

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Polsek Medan Baru Amankan ‘Pak Ogah’ di Jalan Gatot Subroto

Minggu, 1 Oktober 2023
Hukum

Optimalkan Restoratif Justice, Kapolres Simalungun kembali Selesaikan 61 Kasus

Jumat, 29 September 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani