Medan (pewarta.co) – Entah setan apa yang merasuki hati Bagas Apriando Harahap (20) penduduk Jalan BLKI Nomor 9 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ini hingga nekat mencuri ponsel, tabung gas dan uang di rumah Mariana boru Pelawi (43) di Jalan Bahagia Nomor 3 – B Pasar V China Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Padahal, korban adalah orang yang menampungnya tinggal di rumah tersebut.
“Jadi, pelaku memang ditampung korban tinggal di rumhanya. Namun, entah apa penyebabnya, pelaku nekat mencuri di rumah tersebut,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, SE di Mapolsek Sunggal, Kamis, (15/3/2018) menjawab pewarta.co.
Lanjut dijelaskan Wira, pencurian tersebut dilakukan pelaku bersama dua orang rekannya yang merupakan warga setempat.
“Awalnya pelaku mencuri tabung gas 3 kilogram dari rumah korban dengan bantuan rekannya dan mendapat bagian sebesar 40 ribu rupiah,” jelas Wira.
Namun, Wira mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terus berlanjut hingga akhirnya pelaku mencuri ponsel milik anak korban dan uang sebesar 70 ribu rupiah dari dompet korban pada hari Senin 12 Maret 2018.
“Saat itu, usai mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung menggadaikannya seharga 600 ribu rupiah dengan perantaraan rekanya yang menjualkan tabung gas milik korban, dicurinya terdahulu,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Akan tetapi, Wira menerangkan, setelah menghabiskan uang ponsel tersebut di meja judi, pelaku kembali ke rumah untuk mengantarkan korban berbelanja ke pasar.
“Saat itu, korban yang belum mengetahui ponselnya dicuri pelaku langsung mengusirnya dari rumah tersebut karena kedapatan mencuri uang sebesar 70 ribu rupiah,” terang alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Karena diusir, pelaku langsung pergi menuju arena permainan game online tidak jauh dari rumah korban.
“Sore harinya, korban beserta anaknya mendatangi pelaku di seputar kediamannya untuk menanyakan ponsel milik anak korban yang hilang dan pelaku mengakui telah menggadaikan ponsel tersebut seharga 600 ribu rupiah kepada seseorang,” imbuh Wira.
Tidak berterima, Wira menyebutkan, korban langsung menghubungi Polsek Sunggal.
“Petugas yang menerima laporan itu langsung menjemput pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Sunggal untuk diproses,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal ini.
Imbas perbuatannya, kata Wira, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (red)