Medan (pewarta.co) – Tim Opsnal Polsek Sunggal menangkap seorang pencuri bermama Adi Syahputra (38) warga Jalan Kelambir Lima Kelurahan Lalang Sunggal.
Sebelum ditangkap, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias mocok-mocok ini kepergok mencuri di warung milik Raju Fahmi (23) di Jalan Ringroad Nomor 54 Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
“Jadi, istri korban memergoki pelaku yang sedang mencuri di dalam warungnya. Namun, pelaku langsung melarikan diri dan diteriaki oleh istri korban,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,SE menjawab pewarta.co, Sabtu, (21/4/2018).
Saat bersamaan, lanjut Wira menjelaskan, petugas yang tengah berpatroli di lokasi mengetahui kejadian itu.
“Selanjutnya, petugas bersama korban dan warga setempat berhasil menangkap pelaku setelah dikejar hingga persimpangan Jalan Bunga Asoka,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.
Selanjutnya, kata Wira, usai diamankan, pelaku berikut barang bukti berupa bola lampu, headset, uang tunai sebesar 36 ribu rupiah langsung digelandang ke Mapolsek sunggal untuk diproses.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (rks)