Medan (Pewarta.co)-Mencuri di PT Senta Plas, dua sekawan yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut masuk sel alias gol di Mapolsek Delitua.
Kedua tersangka ialah Junaidi alias Jun (31), warga Jalan Tani Bersaudara Keluarahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang dan Hadi Surya Atmadja alias Hadi (39) warga Jalan Pertahanan Pasar VII, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Sebelum ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Delitua, keduanya mencuri dinamo pada bulan September dan Oktober 2019 lalu di tempatnya bekerja yang terletak di Jalan Namorambe/Penampungan, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
“Saat itu salah seorang tersangka bernama Junaidi sedang menjaga gudang. Kemudian, dirinya diajak oleh seorang tersangka lagi bernama Hadi untuk melakukan pencurian dinamo yang ada di gudang tersebut,” ujar Kapolsek Delitua AKP Dolly Nelson Nainggolan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid dalam suara percaya, Jumat, (29/11/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, dalam aksi pencurian itu, Jun diajak oleh Hadi mencuri dinamo untuk dijual.
Gayung bersambut, ajakan Hadi pun disetujui oleh Jun.
Aksi keduanya pun berjalan mulus saat itu.
Keduanya berhasil mengambil 5 buah dinamo dan membawanya dengan mobil boks yang dipinjam dari bosnya berinisial RD untuk mengangkat kayu.
“Kemudian, keduanya menjual barang hasil curiannya ke Pasar V Namorambe seharga Rp. 200 ribu dan hasilnya dibagi dua oleh para tersangka,” jelas Kapolsek Delitua.
Sebulan kemudian, lanjut diterangkan Kapolsek, kedua tersangka melakukan aksinya dengan mencuri 8 buah dinamo dan dijual mereka seharga Rp. 400 ribu dan hasilnya juga mereka bagi dua.
“Keduanya ditangkap setelah pihak perusahaan membuat laporan ke Polsek Delitua dengan Nomor LP /1535/XI/2019/SPKT/Sek Delta/Tanggal 25 Nopember 2019,” terang Nainggolan.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rks)