Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mencuri di Mesjid, warga Jalan Mabar Pasar II Brayan Kota diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua.
Sebelum ditangkap pada hari Rabu, 22 April 2020 kemarin, warga Brayan bernama Taufik Hidayat (26) mencuri tas berisi celengan yang di dalamnya terdapat uang pecahan Rp. 50 ribu milik Mukhlis (40) di Mesjid Iklab, Jalan Jamin Ginting KM 12,5 Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Informasi dihimpun, Senin (27/4/2020) menyebutkan, ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seorang maling di dalam mesjid tersebut.
Mendapat informasi itu, Panit II Ipda Elia Karo-karo bersama Tim langsung bergegas ke tempat keajdian perkara (TKP).
“Sampainya di sana (TKP), benar ada salah seorang tersangka pencurian dengan pemberatan yang ditangkap warga dan berhasil kita amankan,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian sebuah celengan.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti pun diboyong ke Mapolsek Delitua untuk proses lebih lanjut,” jelas mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini.
Saat ini, kata Kapolsek, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Delitua, sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke pihak ke Jaksaan.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. (rks)