Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mencuri di kos-kosan, warga Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua.
Warga Tuntungan dimaksud berinisial AB (18).
Tersangka diringkus setelah ikut melakukan pencurian di kamar kos Rubina Beru Sebayang (19), di Jalan Bunga Ncole I, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Delitua AKP Dolly Nelson Nainggolan SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid, menjelaskan, tersangka saat itu tidur di kamar kos.
Selanjutnya, tersangka dibangunkan oleh salah seorang pelaku berinisial LL (DPO) agar menjaga pintu kamar.
“Saat itu, tersangka Alfin sempat menolaknya. Karena dipaksa oleh LL, tersangka pun ikut melakukan pencurian di kamar kos korban,” kata AKP Dolly Nelson Nainggolan dalam suara percaya di Mapolsek Delitua, Jumat, (29/11/2019).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, tersangka bersama LL masuk kedalam kamar kos korban dengan menggunakan kunci palsu.
Keduanya mengambil laptop, kamera dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
“Selesai melalukukan aksinya, tersangka memasukan barang cuirannya kedalam tas. Sementara, LL mengunci kamar korban dengan menggunakan kunci palsu yang sudah ditempah LL,” jelas AKP Dolly.
Usai nelancarkan aksinya, sebut Kapolsek, LL langsung pergi meninggalkan kamar kos dan membawa sebagian hasil cuirannya dan tersangka Alfin mendapatkan uang hasil kerja sama pencurian.
Korban pulang bersama temannya dan melihat barang miliknya sudah tidak ada lagi didalam kamar.
Korban bersama temannya mendatangi tersangka Alfin di dalam kamarnya dan mengintograsi Alfin.
Tersangka pun mengakui telah melakukan pencurian bersama LL(DPO).
Tersangka pun dibawa ke Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenakan pasal 363 KUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. (rks)