Medan, PEWARTA.CO | Tim Serse Narkoba Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho, SH, MH dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih, SH, MH berhasil menangkap tiga gembong bandar narkoba.
Dua tersangka terpaksa ditembak mati karena berusaha melakukan perlawanan saat melakukan pengembangan. Dari mereka disita 11 kilogram sabu-sabu untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel didampingi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, SH, MH, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih, SH, MH saat merilis kasus ini, Selasa (7/1) di RS Bhayangkara Brimob Poldasu mengatakan, narkoba menjadi isu utama dalam rapat koordinasi antar Polda di Sumatera. Kapoldasu mengingatkan, pada siapapun termasuk bandar dan pengedar agar tidak main-main di wilayah hukum Poldasu. “Kita akan tindak tegas siapapun yang mengedarkan atau jadi bandar narkoba di wilayah hukum Poldasu,”jelasnya.
Sebelas kilogram sabu yang diungkap Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini, lanjut Kapoldasu diduga berasal dari luar negeri. Yang masuk melalu perbatasan Aceh-Sumut via jalur pantai timur Sumatera. “Narkoba ini masuk melalui perbatasan Aceh lewat pantai timur. Bayangkan saja 11 kg sabu ini bisa membunuh sekitar 33 ribu orang pengguna,”katanya.
Sementara, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ganda MH Saragih mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui kepemilikan 2 kg sabu milik FE (29) di Jalan Besar Delitua Kecamatan Delitua. Dari tersangka petugas menemukan 2 bungkusan seberat 2 kg berisi sabu.
“Dari tersangka FE petugas melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap FE masih ada barang bukti 2 kg sabu lagi yang disimpan di kediamannya di Jalan Karya Jaya Gang Glugur Kecamatan Medan Johor,”katanya.
Sampai di rumah FE, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 kg sabu yang diduga disembunyikan istri tersangka yaitu, PR (29) ke dalam mesin cuci.
Tak berhenti di situ, petugas lagi-lagi mengembangkan penyelidikan berdasarkan hasil interogasi kedua tersangka yang juga suami-istri ini, sabu yang mereka miliki berasal dari rekan mereka, PA (43) warga Jalan Delitua Gang Delima Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua.
“Sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka PA. Dari rumah PA petugas menemukan 7 bungkus sabu seberat 7 Kg yang berada dalam tas ransel,”urainya.
Saat kedua tersangka, FE dan PA diajak melakukan pengembangan ke wilayah Kanal Delitua dan Jalan Letda Sujono untuk menemukan barang bukti lain, ke dua pelaku berusaha melawan petugas.
Tembakan peringatan tak dihiraukan, akhirnya petugas mengambil sikap dengan menembak mati keduanya.
Kapolrestabes menambahkan, para tersangka ini merupakan bandar besar di wilayah tersebut dan diduga terlibat sindikat peredaran narkoba jaringan internasional. Setidaknya, para tersangka sudah 5 kali melakukan transaksi sabu berskala besar.
“Dari 5 kali aksi (transaksaksi) yang dilakukan para tersangka setidaknya sudah ada 40 kg sabu yang beredar di Medan dan Sumut,”sebutnya.
Untuk mengungkap tersangka lainnya, Kapolrestabes Medan menyatakan, pihaknya sejauh ini masih melakukan penyelidikan. Begitu juga dengan rekening yang dimiliki para tersangka saat ini sedang dilacak untuk mengetahui siapa pendana dan penerima dana hasil transaksi narkoba ini.
“Kita juga akan melacak aliran dana dari rekening yang digunakan tersangka. Agar kita mengetahui siapa pendana dan penerima dana,”imbuhnya.
Menurut Sandi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subs 112 Ayat 2 jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup. (Chl)