Medan (Pewarta.co)-Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial IA dilaporkan atas dugaan penipuan di Polrestabes Medan.
Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh RS (54) warga Medan Helvetia tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/206/IV/YAN 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Sedangkan kasus dugaan penipuan ini dilaporkan pada hari Selasa, (12/4/2022). Dalam STTLP itu disebutkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta.
Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa yang dikonfirmasi, Rabu, (29/6/2022) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
“Siap. Laporan sudah kami terima,” ujar Kompol Teuku Fathir.
Saat ini, lanjut dijelaskan Fathir, pihaknya tengah memproses laporan tersebut.
“Proses penyelidikan berjalan. Mohon waktu kami kerjakan,” jelas eks Kasat Reskrim Pokresta Deliserdang ini. (red)