Deliserdang (Pewarta.co)-Polresta Deliserdang menebak DK, kurir Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan oleh Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raya, Simalungun.
Pelaku ditangkap dan ditembak pada kaki kanannya karena berupaya kabur sewaktu dibawa pengembangan kasus.
“Penangkapan berujung penembakan terhadap warga Jalan Sederhana ujung, kecamatan Percut Sei Tuan, kabupaten Deliserdang ini karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan. Dia (DK) berhasil ditangkap di rumahnya berbekal ‘nyanyian’ pelaku AS penduduk Pasar VI desa Telaga Sari, kecamatan Tanjungmorawa yang lebih dulu diamankan,” ujar Kapolresta Deliserdang, AKBP Yemi Mandagi SIK melalui Kasatresnarkoba, AKP Maradof Oktavianus SE, Kamis (28/5/2020) malam.
Dijelaskannya, dalam penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini, Satresnarkoba Polresta Deliserdang menyita barang bukti berupa sebungkus teh cina berisi sabu seberat 1000 gram.
“Selain sabu satu kilogram, dari pelaku kita juga menyita barang bukti sabu lainya yakni 20,90 gram. Barang narkotika tersebut didapati dari narapidana Lapas Raya Simalungun berinisila TR. Hal itu diketahui dari pengakuan DK ketika diinterogasi,” jelas mantan Kapolsek Medang Deras, Polres Batubara ini.
Dia menyebutkan, mengenai sabu-sabu yang didapati dari Lapas Raya Simalungun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Masih kita lidik ada atau tidak namanya TR di lapas sana. Kalo kita tanya dengan via telepon ke lapas, dibilang gak ada panggilan TR ini,” sebutnya.
Saat ini, kata Maradof pelaku DK sudah ditahanan di sel tahanan Satresnarkoba Polresta Deliserdang untuk proses hukum lanjut.
“Imbas perbuatan, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Dyt)