Jakarta (Pewarta.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan koruptor Barang dan Jasa (Barjas) di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam siaran persnya, Rabu, (2/3/2022).
“Menyampaikan informasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 s/d 2016,” ujar Ali.
Dijelaskan Ali Fikri bahwa dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah mengumumkan tersangka TSS, Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011s/d 2016 dan periode 2016 s/d 2021 JRK. Kemudian pihak swasta berinisial IK, Direktur PT VCK.
“Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret 2022 s/d 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih 4,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang satu di antaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 Miliar.
Saat itu, TSS selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik IK sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp.200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank miliknya.
Dalam kaitan ini, JRK yang merupakan orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP Bursel.
Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.
Masih di bulan Agustus 2015, IK langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal TSS.
Kemudian, pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, tersangka IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp.200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank milik JRK.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.
Adapun uang yang ditransfer oleh tersangka IK melalui JRK diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan TSS.
KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ali Fikri. (rks)