Medan (pewarta.co)-Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang Calon Bupati Batubara, Khairil Anwar dalam kasus Kasus suap senilai Rp 8.055 miliar dengan terdakwa Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnain, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubara, Helman Herdadi dan Sujendi Tarsono alias Ayen di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis siang, 8 Maret 2018.
Dalam keterangannya, Khairil Anwar mengatakan dirinya saat itu, sebagai pengecara anak kandung dari OK Arya Zulkarnain, bernama OK Muhammad Kurnia Aryeta, yang terjerat kasus narkoba dengan baru bukti 1 paket sabu.
Kemudian, pada hari Rabu 13 September 2017, lalu. Ia ditelpon oleh OK Arya Zulkarnain untuk mengambil uang sebesar Rp 250 Juta kepada Ayen sebagai upah jasa untuk mendamping kasus anaknya yang terjerat kasus narkoba tersebut.
“Saya ditelpon pak OK Arya untuk ke Petisah mengambil uang Rp 250 juta, uang gaji saya sebagai pengecara anak, kepada pak Ayen,” sebut Khairil Anwar dihadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Khairil Anwar mengambil uang tersebut, langsung ke Showroom Mobil Ada Jadi Mobil di Jalan Gatot Suborot Medan, merupakan showroom milik Ayen.
“Namun, saya tidak jumpa sama pak Ayen, saya mengambil uang sama Bendahara pak Ayen, prempuan. Tapi, saya tidak ingat namanya. Saya juga tidak kenal sama pak Ayen,” ucap Khairul Anwar.
Selanjutnya, Khairil Anwar pergi dari Showroom milik Ayen. Tapi, saat berada di Jalan SM Raja Medan, tak jauh dari Fly Over Amplas, Medan. Mobil dikendari oleh Khairil Anwar langsung dihadang oleh tim penyidik KPK.
“Mobil saya dihentikan, dari dalam mobil keluar orang menyebut dari KPK dan saya diamankan oleh petugas KPK pada 13 September 2017, lalu. Pak majelis hakim,” kata Khairil Anwar.
Majelis hakim mempertanyakan soal uang Rp250 juta sudah diterima kembali?. Khairil mengatakan tidak.”Tidak pak Majelis hakim, jadinya saya belum menerima honor sebagai pengecara pak,” tutur Khairil Anwar.
Kemudian, Khairil Anwar bersama OK Arya Zulkarnain, Helman Herdadi, Sujendi Tarsono alias Ayen, Marigan Sitomurang dan Syaiful Azhar diboyong ke Kantor KPK di Jakarta guna pemeriksaan. Karena, tidak terlibat dalam kasus ini. Khairil Anwar hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus suap ini.
Sementara itu, Khairil Anwar bersama Sofyan Alwi maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara, periode 2018-2023 melalui jalur perorangan dan sudah dinyatakan lolos oleh KPUD Batubara sebagai pasangan calon di Pilkada Batubara 2018 ini.
Dalam dakwaan Penuntut umum KPK, Ariawan Agustitiartono menyebutkan uang suap mencapai Rp 8 miliar lebih diterima OK Arya Zulkarnain melalui Sujendi Tarsono alias Ayen dan mantan Kadis PUPR Kabupaten Batubaru, Helman Herdadi. Sebelumnya, uang tersebut dikumpulkan Ayen dan Helman dari sejumlah pengusaha atau rekanan.
“Pada waktu-waktu antara bulan Maret tahun 2016 sampai dengan bulan September tahun 2017, OK Arya Zulkarnain telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang sejumlah Rp 8.055.000.000,” ungkap Ariawan. (red)