Medan (Pewarta.co) – Wakil Direktur (Wadir) CV Dewi Karya, Ferry Syahputra Nasution, dituntut pidana 2 tahun penjara, pada persidangan online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/5/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) Sofia Damanik mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pada pengerjaan peningkatan jalan di Kisaran dengan kerugian negara Rp232.212.385,37.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terdakwa Ferry Syahputra Nasution,” kata JPU dihadapan Hakim Ketua Bambang Joko Winarno.
Menurut JPU, terdakwa, melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.
Selain hukuman 2 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp232 juta lebih dengan ketentuan, bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang mendatang.
Sebelumnya, tim JPU dalam dakwaan menjelaskan, terdakwa Ferry tahun 2013 ditunjuk sebagai penyedia jasa, dalam pekerjaan Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV Ruas No. 002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dana dari APBD & DAK TA 2013.
Dalam pekerjaan itu, turut bersamanya, Sofian selaku Pengawas Lapangan Bukhori (almarhum), M Wasit Musa selaku PPTK (penuntutan terpisah) dan Suparno selaku PPK.
Tahun 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Asahan terdapat salah satu kegiatan jasa konstruksi berupa Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV No. Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dana dari APBD&DAK TA 2013 sebesar Rp700.000.000.
Untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV Nomor Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur tanggal 8 Juli 2013 dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp690.800.000.
Terdakwa dalam hal ini, memiliki tanggungjawab memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha dan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang jasa.
Namun, berdasarkan surat Berita Acara Kemajuan Kegiatan Nomor: 369/BAKK/PPK-APBD&DAK/DPU-AS/2013 19 September 2013 menyatakan bahwa presentase pekerjaan CV Dewi Karya masih 0 persen dan pihak CV Dewi Karya melalui terdakwa, selaku kontraktor berhak menerima pembayaran 30 persen dari harga kontrak yaitu sebesar Rp207.240.000.
Tetapi, terdakwa sebagai penyedia jasa konstruksi dalam pekerjaan Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV No. Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur TA 2013 tidak segera melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana termuat dalam kontrak.
Hal tersebut seharusnya merupakan tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Wakil Direktur CV Dewi Karya sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 66.3/SP/PPK-APBD&DAK/DPU-AS/2013 tanggal 10 Juli 2013, di mana sampai dengan waktu berakhirnya pekerjaan yaitu 7 November 2013 pihak CV Dewi Karya belum melaksanakan pekerjaan sehingga oleh PPK , CV Dewi Karya dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan pekerjaan. (red)