Medan (pewarta.co) – Mantan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Sintong Gultom divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti korupsi perjalanan dinas fiktif di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Senin(2/12).
Selain Sintong Gultom turut dihukum Sideli Zendrato Eks anggota DPRD Tapteng ini 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Sideli Zendrato, dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) Rp118 juta.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis hakim, Azwardi Idris dalam amar putusannya.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut keduanya selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Rali Dayan Pasaribu, kejadian bermula saat adanya perjalanan dinas ke luar daerah pada Komisi terdakwa yaitu sebanyak 49 kali mulai dari tahun 2016 dan tahun 2017.
Sekwan DPRD Tapteng Melky Dayan Panggabean menjelaskan, bahwa Anggota DPRD dapat melakukan perjalanan dinas disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ditampung pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).
Dalam kasus perjalanan fiktif di DPRD Tapteng tahun anggaran (TA) 2016-2017 ini, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka. Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. (TA/red)