Medan (Pewarta.co)- Eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Aris Yudhariansyah (54), dituntut 9 tahun penjara. Dia terbukti korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut, tahun 2020.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ucap JPU Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/2/2025).
Selain penjara, pria yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan APD Covid-19 ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut mantan Wakil Direktur Umum (Dirut) dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Muhammad Ildrem itu membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.
“Dengan ketentuan apabila UP tak sanggup dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” ujar Erick.
Namun dalam hal, lanjut Erick, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Sementara itu, terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar (60), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 5 tahun penjara.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU.
Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, JPU juga menuntut Ferdinand untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp75 juta. Dikatakan jaksa, Ferdinand telah membayar seluruh UP kerugian keuangan negara tersebut.
“Menghukum terdakwa membayar agar membayar UP sebesar Rp75 juta yang telah dibayar sebagian dengan uang yang telah dititipkan penasihat hukum (PH) terdakwa dan keluarga pada tanggal 20 September 2024 kepada JPU sejumlah Rp55 juta di rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Erick.
Sedangkan sisanya sejumlah Rp20 juta, sambung Erick, telah dititipkan terdakwa di rekening penitipan Kejari Medan dan dirampas untuk negara sebagaimana dalam putusan terhadap terdakwa Robby Messa Nura (berkas terpisah) sebelumnya.
“Perbuata para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (20/2/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (red)