Medan (Pewarta.co)-Perampok sekaligus pembunuh Lina (57) wanita Tionghoa warga Jalan Mesjid Gang Belimbing Nomor 22 terancam 15 tahun penjara.
Penegasan tersebut disampiakan Dirrektur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian dalam siaran persnya di Mapolda Sumut, Senin, (11/2/2019).
Sebelum ditangkap oleh personel gabungan Krimum dan Polres Binjai di Lingkungan VIII Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, pada Senin dini hari tadi, pelaku yang diketahui bernama Ridwan Wongso (40) warga Jalan Zainal Zakse Gang Belimbing Nomor 20 Kelurahan Pekan, Kecamatan Binjai Kota ini nekat menghabisi nyawa wanita Tionghoa yang tinggal di Jalan Mesjid Gang Belimbing Nomor 22 Lingkungan III Kelurahan Pekan Binjai.
“Selain mengamankan pelaku tunggal (Ridwan), kita juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang berprofesi sebagai penadah barang hasil curian milik korban,” kata Kombes Pol Andi Rian Djayadi SIK MH didampingi Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Maringan Simanjuntak SH MH dalam siaran persnya di Mapolda Sumut.
Ditanya apakah motif pelaku merampok korbannya karena dendam, mantan Kapolres Tebingtinggi ini mengatakan tidak ada dendam antara pelaku dan korban.
“Tidak ada dendam antara pelaku dan korban. Pelaku nekat merampok hingga menghilangkan nyawa korban (Lina) lantaran pelaku tergiur dengan harta benda milik korban,” jelas Kombes Pol Andi Rian.
Dijelaskan Alumnus Akpol Tahun 1991 ini bahwa pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Ditreskrimum Polda Sumut.
“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 juncto 338 tentang perampokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Andi Rian Djayadi SIK MH. (Dedi)