Labuhanbatu (Pewarta.co)-Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu yang mengembalikan berkas dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) berinisial MYS dipertanyakan.
Imbas perbuatanya, MYS diduga merugikan negara sebesar Rp1,3 Milliar.
Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke pihak kepolisian dengan alasan belum juga lengkap (P.21).
Padahal, permintaan untuk melengkapi berkas tersebut, sudah dilakukan penyidik kepolisian sesuai permintaan jaksa.
Sehingga, proses pengembalian berkas perkara dugaan korupsi itu, menimbulkan pertanyaan.
Dari informasi yang dihimpun, bahwa pada Senin (11/9/2023), berkas perkara telah dikirim dan diteliti oleh Kejari Labuhanbatu dan berkas tersebut dikembalikan kembali ke Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan petunjuk yang harus dilengkapi.
Pada Rabu (6/9/2023) sesuai dengan informasi yang dapat dipercaya bahwa penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Kejari Labuhanbatu.
Mengutip sepindonesia.com, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan berkas mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu inisial MYS melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman M Simorangkir menyampaikan, statusnya belum P.21 dan masih dalam tahap penelitian berkas perkara.
“Kalau sudah P.21 nanti kita bagi infonya,” jelasnya.
Menurut Firman M Simorangkir, ada kekurangan yang nantinya harus dilengkapi penyidik namun masih dalam tahap penelitian berkas perkara.
Masyarakat Labuhanbatu berharap agar pihak Polres Labuhanbatu dan Kejari dapat berkoordinasi dengan baik agar perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu segera dapat dibawa ke persidangan.
Diketahui bahwa kerugian negara Rp1,3 Milliar merupakan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penetapan tersangka mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu juga telah diuji melalui sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan hakim menolak seluruh permohonan inisial MYS dan Penasehat Hukumnya, penetapan inisial MYS sudah sesuai prosedur.
Kalau berkas ini bolak-balik dari penyidik Tipikor Polres ke Kejaksaan Negeri, dan dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri dengan poin petunjuk yang harus dilengkapi, setelah dilengkapi dikembalikan lagi maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu akan diragukan dan semakin menurun.(Red)