Medan (Pewarta.co)-Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) salah satu organisasi Kepemudaan (OKP) di Kecamatan Medan Maimun ditangkap Polsek Medan Kota.
Ketua OKP dimaksud berinisial HL (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota pada hari Minggu 4 November 2018 kemarin.
Sebelum ditangkap, warga Jalan Brigjend Katamso, Lorong II Kecamatan Medan Maimun ini diduga telah menganiaya dan merusak plang reklame AC mobil Harapan Baru dan compresor milik korban, Lim Koen (57) warga Jalan Sampali Nomor 46 Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Kota
Dalam melakukan pengeuraskan, sang ketua tidak sendiri.
Dia ditangkap bersama anggotanya, berinisial PC (28) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Satria, Kecamatan Medan Maimun.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Deni Indrawan Lubis SH SIK, Selasa (6/11/2018).
“Benar. Keduanya ditangkap di Jalan Ir H Juanda Medan pada hari Minggu 4 November 2018 setelah merusak plang reklame yang baru dipasang korban bersama dua temannya yang tengah diburu petugas,” ujar Kompol Revi.
Lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini, korban yang ketakutan kemudian melarikan diri ke dalam rumahnya.
“Korban yang sudah masuk ke rumahnya ini juga dikejar para pelaku yang satu diantaranya memegang potongan besi. Selanjutnya para pelaku kembali merusak plang yang telah dipasang korban,” jelas Kompol Revi.
Tak terima dianiaya dan plangnya dirusak, sebut Revi, kemudian korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Medan Kota.
“Mendapat pengaduan tersebut, Piket 7.0 langsung mencari para pelaku hingga berhasil mengamankan keduanya. Sedangkan dua teman pelaku berinisial G dan EG belum tertangkap,” sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.
Dari kedua pelaku, kata Revi, polisi menyita barang bukti papan reklame milik korban yang dirusak pelaku.
“Kini, pelaku sudah kita tahan dan imbas dari perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan dan penganiayaan secara bersama-sama,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (Dedi)