PN Stabat (pewarta.co) – Sidang kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan terdakwa Satria Mandala dan Billy Meirano yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi verbalisan digelar secara online di Rutan Tanjung Pura dna Pengadilan Negeri Stabat, Kamis sekira jam 15.00 WIB.
Saat memberikan keterangan verbalisan, Bripka Lukman Santoso turut menghadirkan dan menunjukkan bukti penyidikan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Nasri SH MH, berupa rekaman video pengakuan Billy Meirano atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Setelah memberikan keterangan tersebut, majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa, apakah keberatan dengan keterangan verbalisan yang disampaikan saksi, dengan tegas Billy Meirano membantahnya.
“Maaf, saya keberatan yang mulia, semua keterangan yang disampaikan saksi tidak benar, karena saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya. Pengakuan saya di video tersebut sesaat setelah saya diancam akan disuntik dengan tinta printer kalau tidak mengakui tuduhan itu, dan kaki saya pada saat itu dalam keadaan luka bekas terkena alat suntik,” bantah Billy dengan tegas.
Tak hanya itu, kesaksian Bripka Lukman Santoso juga dibantah oleh terdakwa Satria Mandala sesaat setelah oknum petugas Opsnal Polres Langkat itu menunjukkan bukti video pengakuan terdakwa terhadap perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Ironisnya, dalam video tersebut dengan jelas terlihat jelas bahwa kaki Satria Mandala sudah diperban diduga akibat bekas luka tembak dan dirinya didudukkan di lantai ruangan penyidik dalam keadaan tidak berdaya.
Lagi-lagi, kepada majelis hakim, terdakwa Satria Mandala juga membantah keterangan verbalisan dan bukti rekman video tersebut. “Saya keberatan yang mulia, semua keterangan saksi tidak benar. Saya ditembak dan dipaksa untuk mengakui tuduhan itu yang mulia,” tegas Satria Mandala.
Tak hanya itu, ibu dari Satria Mandala yang juga Ketua DPC HIPAKAD Langkat Roslila Lubis, histeris saat melihat video anaknya yang sudah ditembak dan tidak berdaya yang ditunjukkan Bripka Lukman Santoso dalam persidangan tersebut.
“Ya Allah tunjukkan kuasa-Mu, tunjukkanlah kebenaran Ya Allah. Anakku diperlakukan seperti binatang, disiksa dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya Ya Allah. Sampai kapanpun aku gak terima Ya Allah,” tangis Roslila.
Setelah mendengar keterangan Verbalisan dari para saksi, persidangan ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada tanggal 6 Agustus mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi A de Charge. (AVID)