Ketagihan Curanmor, Warga Helvetia Digelandag ke Mapolsek SunggalMedan (pewarta.co) – Sakban Sembiring (38) warga Jalan Pondok Surya Medan Helvetia terpaksa digelandang ke Mapolsek Sunggal, Kamis, (5/4/2018).
Pasalnya, ia bersama rekannya, Reza Pratama (23) warga Jalan Pringgan Gang Mangga Pondok Seng Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang ketagihan mencuri Honda Vario BK 3686 SAE milik Binsar Damanik di kos-kosan Jalan Ikahi II Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang pada hari Jumat 23 Maret 2018 kemarin.
“Jadi pelaku waktu itu berhasil mencuri sepeda motor milik korban dan kasus pencurian itu sudah dilaporkan ke Mapolsek Sunggal,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE menjawab pewarta.co.
Namun, lanjut dijelaskan Wira, berhasil mencuri sepeda motor korban membuat pelaku ketagihan dan melakukan aksinya kembali di lokasi yang sama.
“Nah, saat itu, pelaku bersama rekannya berhasil diamankan karena aksinya terekam kamera pengawas,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini sembarai mengatakan pelaku ditangkap petugas yang berpatroli.
Usai diamankan, kata Wira, pelaku berikut barang bukti sepeda motor dan kunci letter T digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.
“Para pelaku dijerta dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandas Wira seraya mengatakan satu pelaku masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. (rks)