Medan (Pewarta.co)-Kedapatan mencuri Honda Beat pelat BK 3608 AGQ di depan mini market Alfamidi, Dedi Iskandar (39) dihajar massa.
Informasi dihimpun pewarta.co di Mapolsek Sunggal, Senin, (18/3/2019) menyebutkan, tersangka yang merupakan warga Jalan Stasiun Gang Amal Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini berjalan kaki ke Alfamidi yang terletak Jalan Sei Mencirim II Desa Payageli Kecamatan Sunggal pada hari Jumat, 16 Maret 2019 malam.
Setiba di depan mini market itu pelaku mendekati sepeda motor milik karyawan Alfamidi, Juliandi (21) warga Jalan Bromo Menteng II Gang Bestari Kecamatan Medan Area.
Dengan menggunakan kunci T, pelaku berhasil menyalakan sepeda motor.
Beruntung, saat pelaku hendak membawa kabur, korban yang berada di dalam mini market mendengar suara mesin sepeda motornya dan berlari keluar seraya teriak maling.
Warga yang melihat ikut mengejar sehingga membuat pelaku panik dan menyenggol seorang pengendara yang melintas.
Akibatnya, pelaku terjatuh bersama sepedamotor hasil kejahatannya.
Warga yang geram langsung menghajar hingga wajah pelaku terlhat menyedihkan.
Beruntung petugas Polsek Sunggal datang dan memboyong pelaku bersama barangbukti sepeda motor korban ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan bahwa saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan.
” Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Yasir.(cuya)