Batubara (Pewarta.co) – Dua orang pria masing-masing BD alias Asi (38) warga Dsn 4, Desa Titi Payung Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan RG (25) warga yang sama diamankan polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan kepada wartawan, Jumat (15/03/2019) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pada Kamis, (14/03/2019) sekira pukul 22.30 Wib di Dsn 1 Desa Titi Payung tepatnya didepan KUD Kec. Air Putih Kab Batubara.
Saat itu Kamis personil Lidik Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang sedang memiliki, menjual, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu- sabu.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek menugaskan personil untuk berangkat ke TKP dan menemukan 2 pemuda sedang berjalan.
Saat ditemui, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan dimasukkan didalam bungkus rokok Sampoerna, 2 (dua) buah Hp merek Oppo warna hitam dan LG warna hitam dan 1(satu) buah kaca pirek.
Selain itu turut disita uang tunai Rp 460.000, 1(satu) buah tas pinggang warna hitam dan 1( satu) unit Sp. Motor honda beat warna hitam BK 2041 OAI.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Indrapura guna proses penyidikan lebih lanjut. (yudikam/red)