Medan (Pewarta.co)-Pascakecelakaan (lakalantas) sepada motor yang terjadi pada hari Minggu, (12/2/2023) di Jalan Gatot Subroto Medan berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mediasi gagal.
Kasus tersebut melibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Fino, Taulim Matondang dengan yang menabrak, Rudi pengendara motor gede (moge) Yamaha R25 250 Cc dari belakang.
Sampai saat ini belum ada rencana berdamai secara kekeluargaan.
Atas kejadian tersebut, pihak kepolisan yakni unit lakalantas Polsek Medan Baru, Sabtu (18/2/2023) telah memanggil kedua belah pihak untuk dimediasi secara kekeluargaan.
Alhasil, dari pertemuan tersebut kedua pihak memutuskan lanjut jalur hukum karena tidak ada titik temu secara kekeluargaan.
Taulim Matondang (68) selaku korban atas peristiwa tersebut, yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fino, kepada wartawan, (18/2/2023) meminta ke pihak kepolisian agar melanjutkan ke jalur hukum yakni Pengadilan Negeri Medan guna pembuktian siapa yang salah dan siapa yang benar.
“Kami sudah dipertemukan oleh penyidik laka lantas Polsek Medan Baru Bripka Gomgom Samosir untuk mediasi secara kekeluargaan. Dan dalam pertemuan tersebut, penabrak Rudi Neormansyah diwakili pihak keluarganya yang mengaku kakak kandungnya. Namun pertemuan kami tidak ada titik temunya, seolah-olah mereka yang benar. Untuk itulah saya meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan kejadian tersebut kejalur hukum,” ucap Taulim Matondang sembari menahankan sakit di bagian tangan kanan yang masih dibalut perban dan pinggulnya yang masih sakit.
Diketahui sebelumnya, pihak keluarga Rudi yang diduga penabrak saat membawa keluarganya ke RS Vina Estetika dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam pelat BK 1994 ABY memakai logo Anggota DPRD terkesan tidak memperdulikan korban yang ditabraknya dan meninggalkan Taulim dan keluarganya di RS.
“Mungkin juga Rudi Neormansyah masih salah seorang anggota Dewan, karena pada STNK mobil pelat BK 1994 ABY tertera nama Rudi Neormansyah atau keluarganya anggota DPRD seakan merasa paling benar makanya membiarkan saya tergeletak di RS tanpa tegur sapa,” ujarnya.
Dan tak lama kemudian, Rudi yang juga mengalami luka-luka langsung dibawa keluarganya dengan mobil Avanza pelat BK 1994 ABY.
Mungkin dibawa ke Rumkit Dam I/BB. Karena dari bisik-bisik keluarganya, kemungkinan Rudi masih sedang mengalami kasus hukum. Jadi supaya merasa aman, Rudi pun segera dibawa.
Lanjut dijelaskannya, ini menyampaikan bahwa mediasi tersebut tidak sesuai yang diharapkan.
Sepertinya pihak keluarga pengendara sepeda motor gede tersebut merasa paling korban atas peristiwa itu.
“Padahal, saya yang ditabrak dari belakang. dan bukti-bukti keterangan saksi di TKP ada pada saya. Maka dari itu, saya memutuskan kejadian ini dilanjutkan ke jalur hukum. Biarlah pihak pengadilan yang memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar,” pungkasnya. (red)