Medan (Pewarta.co)-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama mantan anggota DPRD Sumut berinisial IA naik ke tingkat penyidikan.
IA diketahui telah memenuhi panggilan dari Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal itu dibenarkan Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi wartawan usai diperiksanya IA, Selasa (2/8/2022).
Kompol Teuku Fathir menuturkan bahwa terkait laporan korbannya yang merupakan seorang wanita berinisial RS (45) warga Medan Helvetia dengan bukti lapor STTLP Nomor STTLP/B/206/IV/YAN 2.5/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi bahkan melakukan pemanggilan untuk diperiksa terhadap IA.
Bahkan kata mantan Kapolsek Medan Baru ini, status IA telah naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Saat ini sudah kita periksa sejumlah saksi. Iya tadi dalam proses pemeriksaan. Intinya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Fathir.
Namun, disinggung jadwal pemanggilan selanjutnya dan adanya tahap peningkatan ke tersangka, Fathir mengaku bahwa hal itu belum bisa disampaikannya.
“Ini belum bisa kita sampaikan, masih tahap pemeriksaan,” ucap Fathir yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon Aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya, IA yang sempat memuncaki karir sebagai legislator ini dilaporkan oleh seorang pengusaha wanita berinisial RS.
Ia dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan seperti yang tertuang di laporan polisi. Menurut informasi, laporan itu diduga terkait mobil yang diklaim milik korban. Korban disebut-sebut pernah menjadi rekan bisnis IA. (ril/red)