Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri: Riset Di Amerika,  Korban Bully di Sosial Media Rentan Melakukan Bunuh Diri

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri: Riset Di Amerika, Korban Bully di Sosial Media Rentan Melakukan Bunuh Diri

by NiahLubis
Kamis, 29 November 2018
in Hukum, Nasional, Teknologi
19
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (pewarta.co) – Sejak pasal tentang body shaming  diluncurkan,  kini pengguna media sosial merasa lebih aman dalam berselancar di dunia maya. Sebab kepolisian telah menyatakan akan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap tubuh atau body shaming.

Ada dua kategori tindakan body shaming seperti yang diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.

bacajuga

Deklarasi Internet Sosial Media Sehat di Lapangan Merdeka

Ombudsman Bilang Pemalsuan Surat Miskin Pelanggaran Administrasi Berat

“Tindakan seseorang yang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, dan postur seseorang menggunakan media sosial. Itu dikategorikan masuk UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, pelaku body shaming dapat dikenai ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedang penghinaan secara langsung bakal dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

“Apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP ancaman hukumannya sembilan bulan,” dengan tegas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM menyebut ancaman hukuman melalui media sosial memang lebih berat dibandingkan yang melakukan secara langsung atau konvensional ini dampak yang dihasilkan dari ucapan.

“Karena kalau yang secara konvensional itu hanya diketahui sedikit orang. Tapi ketika di ITE begitu penghinaan disampaikan langsung diviralkan, itu jutaan orang langsung bisa melihat,” tambah Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.

Selain itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri menyebut ejekan atas fisik seseorang dapat mengganggu psikologi dan menyebabkan ketidakpercayaan diri kepada korban. Tidak sedikit dari mereka yang memilih untuk bunuh diri.

“Anak yang posturnya kurang ideal, di-bully, akan menjadi tidak pede (percaya diri). Takut keluar rumah, kemudian tidak mau bersosialisasi. Sampai pada taraf ingin bunuh diri dan riset seperti itu sudah dilakukan di Amerika dan beberapa negara maju,” pangkas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri. (red)

Related Posts

Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day
Nasional

Panglima TNI Beserta Kasat Sambut Kepulangan Kontingen Bastille Day

Sabtu, 19 Juli 2025
Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi
Hukum

Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

Jumat, 18 Juli 2025
Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet
Hukum

Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet

Jumat, 18 Juli 2025
GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres
Hukum

GAPERTA laporakan Oknum Anggota DPRD Tapsel ke Polres

Jumat, 18 Juli 2025
Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain
Hukum

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Desak Penyidik dan Jaksa Tentukan Tersangka Lain

Jumat, 18 Juli 2025
Jokowi, dari Outsider hingga Trouble Maker
Nasional

Jokowi, dari Outsider hingga Trouble Maker

Jumat, 18 Juli 2025

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani