Jakarta (pewarta.co) – Sejak pasal tentang body shaming diluncurkan, kini pengguna media sosial merasa lebih aman dalam berselancar di dunia maya. Sebab kepolisian telah menyatakan akan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap tubuh atau body shaming.
Ada dua kategori tindakan body shaming seperti yang diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.
“Tindakan seseorang yang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, dan postur seseorang menggunakan media sosial. Itu dikategorikan masuk UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, pelaku body shaming dapat dikenai ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedang penghinaan secara langsung bakal dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
“Apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal langsung ditujukan kepada seseorang, dikenakan Pasal 310 KUHP ancaman hukumannya sembilan bulan,” dengan tegas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM menyebut ancaman hukuman melalui media sosial memang lebih berat dibandingkan yang melakukan secara langsung atau konvensional ini dampak yang dihasilkan dari ucapan.
“Karena kalau yang secara konvensional itu hanya diketahui sedikit orang. Tapi ketika di ITE begitu penghinaan disampaikan langsung diviralkan, itu jutaan orang langsung bisa melihat,” tambah Brigjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.
Selain itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri menyebut ejekan atas fisik seseorang dapat mengganggu psikologi dan menyebabkan ketidakpercayaan diri kepada korban. Tidak sedikit dari mereka yang memilih untuk bunuh diri.
“Anak yang posturnya kurang ideal, di-bully, akan menjadi tidak pede (percaya diri). Takut keluar rumah, kemudian tidak mau bersosialisasi. Sampai pada taraf ingin bunuh diri dan riset seperti itu sudah dilakukan di Amerika dan beberapa negara maju,” pangkas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri. (red)