Padangsidimpuan (Pewarra.co)-Kapolsek Hutaimbaru, AKP Maruhum Panggabean memimpin penangkapan pria pemilik ganja berinisial SL (42) di salah satu Pakter (Kedai) Tuak, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kamis (16/11/2023).
“Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti 23 bungkus kertas nasi warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja kering,” ujar Kapolsek Hutaimbaru AKP Maruhum panggabean kepada Wartawan, Jumat (17/11/2023).
AKP Maruhum Panggabean menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Pakter Tuak tersebut.
Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan sejumlah benda milik tersangka yakni 1 ponsel, 3 lembar kertas pemba;ut tembakau dan uang tunai Rp20 ribu.
Terkait penangkapan Itu Kapolsek Hutaimbaru AKP Maruhum panggabean dengan tegas mengatakan bahwa permasalahan narkoba di wilayah hukumnya sudah merupakan atensi dari pimpinan untuk memberantasnya.
Dirinya juga tidak akan bisa bekerja dan memberantas narkoba di wilayah hukumnya tanpa adanya kerja sama.
Oleh karena Itu, Kapolsek Hutaimbaru meminta kepada segenap lapisan masyarakat untuk membantu dan memberikan informasi kepada petugas jikalau menemukan adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Jangan takut untuk memberikan informasi atau laporan. Identitas pelapor akan kita jaga kerahasiaanya,” tegas Kapolsek. (Rts)