Medan (pewarta.co) – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Dadang hartanto SH SIK MSi, Kamis, (12/4/2018) paparkan hasil tangkapan Polsek Medan Kota.
Hasil tangkapan Polsek Medan Kota bersama Satreskrim Polrestabes Medan, dipaparkan tersebut ialah perampokan yang sempat viral di medsos.
“Hari Senin 2 April 2018 Pukul 06.00 wib di Jalan Lahat Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Kota dan Jalan Percut simpang Kalimantan Medan Kota, kedua pelaku bersama rekannya merampok Sumarno (83) dan Sony Juwita (37) di dua lokasi tersebut,” ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim, AKBP I Putu Yudha, Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Suhardiman SH MH dalam siaran persnya seperti dihimpun pewarta.co di Mapolrestabes Medan.
Lanjut diungkapkan Kapolres, terungkapnya kasus yang sempat viral di medsos tersebut setelah tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota dipimpn langsung oleh Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.
“Namun sayang, kedua pelaku masing-masing Rifki Permana Lubis (22) warga Jalan Brigjen Katamso dan Padli Panegoro (22) penduduk Jalan Brigjen Zein Hamid terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena tidak mengindahkan peringatan dari petugas ketika ingin melarikan diri saat dibawa menunjukkan barang bukti hasil kejahatan,” ungkap peserta terbaik Dikreg ke 26 Sespimti tahun 2017 ini.
Selanjutnya, kata Dadang, usai ditembak, kedua pelaku langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
“Usai mendapat perawatan, para tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepedamotor, baju kaos lengan panjang dan topi warna merah langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya sembari mengatakan rekan para pelaku saat ini tengah dalam pengejaran. (rks)