Padangsidimpuan (Pewarta.co)– DEH (31), guru honorer, warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Kamis (14/11/2019) mendatangi Kantor Yayasan Burangir Perlindungan Anak dan Perempuan untuk meminta perlindungan hukum atas permasalahan yang dihadapinya dengan seorang pria berinisial UP (25) seorang oknum polisi berpangkat Briptu di satuan Reserse Narkoba Polres Tapsel.
Dikatakan, keduanya telah menjalin hubungan sejak April 2015 juga sudah berulang kali berhubungan badan di luar nikah hingga DEH hamil. Merasa UP tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan itu korbanpun mengadukan kasus tersebut.
Wanita yang merupakan guru honorer ini mengaku telah memberitahukan kehamilannya kepada pelaku tahun 2017 lalu. Namun pelaku malah menyuruhnya untuk menggugurkan kandungannya dengan cara meminum pil merk Gastrul sebanyak 6 butir dan minum Sprite.
Namun walaupun sudah digugurkan, DEH masih berharap kekasihnya itu mau bertanggung jawab dan mau menikahi dirinya.
Dalam permasalahan in, DEH sudah melaporkan kasus yang dihadapinya ke Propam Polda Sumatera Utara pada 22 Februari 2019 lalu.
Waktu Itu pelaku berjanji dan bersedia menikahi korban. Hal itu membuat korban mencabut laporannya.
“Namun hingga hari ini, dia (pelaku-red) tidak kunjung menetapi janjinya,” katanya.
Sementara itu, pendiri Yayasan Burangir Tabagsel Timbul Simanungkalit mengatakan, dirinya mengecam perbuatan pelaku.
“Perilaku seperti itu tidak pantas dilakukan oleh seorang oknum aparat penegak hukum negara, yang seharusnya mengutamakan keadilan dalam semua tindakan. Apalagi korban disuruh menggugurkan kandungan, perbuatan itu saja sudah jelas-jelas merupakan tindakan pidana murni dan pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan itu meminta kepada Kapolres Tapanuli Selatan, menindak tegas anggotanya berinisial UP. “UP harus ditindak atas dugaan perilaku memalukan yang mencoreng nama baik instansi Polri,” ujar Timbul. (Rts/red)