Tanjungbalai (Pewarta.co)-Usai melaksanakan release ungkap kasus di Jalan Lingkar Utara, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH.SIK, kembali melaksanakan konferensi pers hasil ungkap kasus pembunuhan di Jalan Mangga Kota Tanjungbalai yang terjadi pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pemaparan ungkap kasus dilaksanakan, Kamis (12/5/2022) di lobi belakang Mapolres Tanjungbalai sekitar ukul 14.00 WIB, yang dihadiri Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto dan Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo.
Menurut Triyadi, pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berinisial MJATP alias Timor (43) warga Jalan Ir. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Tersangka bersama dengan anak istrinya sedang berada di depan rumahnya, korban yang sedang membawa sebilah parang melintas didepan rumah tersangka, lalu mengayunkan parang itu kearah tersangka.
Namun tidak mengenai karena tersangka menghindar. Kemudian korban mengambil sebuah batu dari jalan dan melemparkannya kerumah tersangka setelah korban pun pergi meninggalkan rumah tersangka.
“Akibat perbuatan korban membuat tersangka tidak senang dan langsung masuk ke dapur rumahnya untuk mengambil sebilah parang bergagang kayu yang disimpan nya dibalik lemari, parang itu biasa dibuat tersangka untuk memotong rumput di sekitar rumahnya. Selanjutnya Juli (nama yang akrab disapa buat tersangka) pergi mencari keberadaan Roby (korban) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tampa plat miliknya sambil membawa sebilah parang yang diletakkan di pijakan depan sepeda motor,” terangnya.
Dengan melintasi rute Jalan Karya mengarah ke Jalan Sudirman dan berhenti di simpang Jalan Bahagia.
“Tanpa disadari Juli, Roby langsung menyerangnya dengan cara membacok menggunakan parang yang dipegangnya dengan tangan kanannya dan diarahkan ke bagian atas sebelah kiri dari kepala Juli hingga parang itu terlepas dari pegangan Roby yang saat itu Juli masih duduk di sepeda motornya,” katanya.
Melihat itu Juli langsung mengambil parang yang sudah dipersiapkan dipijakan kakinya, lalu Juli langsung membacok Roby dengan parangnya sebanyak tiga kali dengan tangan kanannya kearah kepala korban hingga parang itu membentur kepala korban dan terlepas, dengan kondisi itu tersangka langsung mendorong korban kepagar warga sampai mereka jatuh ke tanah hingga membuat posisi tersangka menindih.
Setelah itu korban membrontak dan membuat terlepas dari tindihan tersangka. Selanjutnya korban melarikan diri ke arah Jalan Sudirman dengan kondisi berlumuran darah sambil berlari tergopoh-gopoh.
“Atas perbutaan tersebut Juli dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 20 Tahun atau hukuman penjara 7 Tahun,” tukas Kapolres. (red)