Medan (Pewarta.co)-Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin perintahkan tembak mati anggota Polri yang terlibat peredaran narkotika.
Sedangkan anggota yang menembak mati personel terlibat peredaran narkotika itu akan diberi reward.
Penegasan Kapolda Sumut itu disampaikan oleh Kapolestabes Medan, Brigjen Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi dalam siaran pers akhir tahun di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Sadi No. 1 Medan, Selasa, (31/12/2019) kemarin.
“Pak Kapolda menegaskan untuk menembak mati anggota Polri yang terlibat peredaran narkotika,” ujar Brigjen Pol Dadang Hartanto.
Lebih lanjut dijelaskan peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik pada Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini, penegasan Kapolda itu sebagai bentuk komitmen perang terhadap narkotika.
“Penegasan Kapolda tersebut merupakan bentuk komitmen perang terhadap narkotika. Untuk itu, kepada personel, jangan coba-coba terlibat dalam peredaran narkotika,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Dadang menerangkan, Tahun 2020 ada beberapa potensi kerawanan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Potensi kerawanan dimaksud antara lain terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Medan,” terang Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1994 ini.
Kendati demikian, sebut Dadang, pihaknya tetap berupaya untuk mengatasi segala potensi kerawanan yang mungkin terjadi.
“Kita tetap berupaya menciptakan agar semuanya berjalan kondusif. Sebab, kita Jago Medan Kondusif,” sebutnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolrestabes Medan yang didampingi oleh Wakapolrestabes, AKBP Rudi Rifani, Kasat Reskrim, AKBP Eko Hartanto, Kasat Sabhara, AKBP Sonny W Siregar dan Kasat Intelkam, AKBP Massana Sembiring, memaparkan Tahun 2019, kasus narkotika mendominasi yakni mencapai 2.117.
“Setelah kasus tindak pidana narkoba, jumlah kasus tertinggi pada tahun 2019 diikuti kasus curanmor dengan jumlah 1.261 kasus. Jumlah kasus curanmor itu mengalami penurunan 2 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat 1.242 kasus pada tahun 2018. Sedangkan kasus lain seperti curat pada tahun ini tercatat ada sebanyak 985 kasus, menurun 16 persen dari tahun sebelumnya dengan jumlah 1.171 kasus. Untuk penganiayan berat tahun ini tercatat 836 kasus, curas 294 kasus, judi 58 kasus, pemerasan dan pengancaman 102 kasus serta terorisme sebanyak 1 kasus,” paparnya.
Selain itu, Dadang menerangkan, tren jumlah kasus tindak pidana Tahun 2019 mengalami penurunan sebanyak 3 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 5.825 kasus tindak pidana.
“Aksi kejahatan mengalami penurunan sebanyak 3 persen dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2018 lalu tercatat sebanyak 5.825 kasus tindak pidana ditangani pihak kepolisian,” terangnya seraya menambahkan dari total 5.645 kasus di Tahun 2019 tersebut, sebanyak 3.934 kasus tindak pidana di antaranya berhasil diselesaikan. (rks)