Medan (Pewarta.co)-Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH memimpin pemusnahan 13,5 kilogram sabu di halaman Dit Narkoba Poldasu.
Selain merebus 13,5 kg sabu tersebut, polisi juga berhasil meringkus enam orang tersangka yang diamankan dari lokasi berbeda.
Keenam tersangka masing-masing berinisial S, warga Jalan Pertiwi Ujung, Gang 108, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan EB (21) warga Jalan Cengkeh 6, Lingkungan 12 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Selanjutnya, IS (22) warga Jalan Ngumban Surbakti No 36B, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan DN (21) warga Barisan Kuta Mbelang, Desa Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kemudian MZ (24) warga Dusun Industri, Desa Blang Me Timu, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh, serta R (47) warga Dusun Jeumpa Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
“Keenamnya ditangkap di tempat terpisah. S tersangka pembawa 12 kg sabu, tiga orang masing-masing EB, IS dan DN membawa ekstasi sebanyak 12.681 butir, sedangkan dua orang lagi yang membawa sabu seberat 1,5 kg masing-masing MZ dan R,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH dalam keterangannya pada pemusnahan barang bukti di pelataran parkir Dit Narkoba Polda Sumut, Rabu (3/10/2018) siang.
Lanjut dijelaskan mantan Direktur Tindak Pidanan Umum (Dirtipidum) Mabes Polri ini, pihaknya menangkap S pada hari Selasa 25 September 2018 sekitar pukul 19.52 WIB setelah Tim Unit I Subdit III Ditres Narkoba melakukan penyelidikan dengan membuntuti mobil penganbgkutan CV Sartika yang ditumpangi tersangka.
Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Pasar Bengkel Perbaungan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai tepat di depan rumah makan Bahagia Unit I Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut memberhentikan kendaraan tersebut.
Petugas, kata Agus, langsung menggeledah S dan membuka tas ransel yang dibawa tersangka.
“Kita menemukan 10 bungkus plastik teh warna hijau muda bertuliskan tulisan Cina merek Guan Ying Wang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 kg dengan berat keseluruhan 10 kg. Juga dua kilogram di plastik yang sama namun tidak didalam tas ransel,” jelasnya.
Diungkapkan Agus, saat diinterogasi, S mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial D (DPO) di kawasan Sungai Rotan Kecamatan Tembung Medan.
“Kita juga mengamankan dua unit handphone dan satu buah tas ransel warna biru hitam,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 1989 ini.
Selain itu, Agus menyatakan, personel terpaksa menembak kaki sebelah kanan S karena berusaha melarikan diri saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi rumah D yang sekarang masuk DPO. (Dedi)