Medan (Pewarta.co)-Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH menegaskan pihkanya tidak berkomunikasi, apalagi dimintai bantuan oleh FD.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap internal.
“Hasilnya nilhil. Anggota tidak ada berkomunikasi dan dimintain bantuan oleh FD. Dan perlu diketahui, saya tidak kenal dengan Remigo, apalagi sama FD ataupun RA,” tegas Irjen Pol Agus, lewat Aplikasi WhatsApp, Kamis, (22/11/2018).
Kendati demikian, mantan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri ini mengungkapkan, Tim Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut telah mengundang FD untuk diklarifikasi seputar pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan aliran dana ke Mapolda Sumut untuk menghentikan kasus Made Tirta Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak Bharat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK.
“Kita mengundang FD untuk mengklarifikasi kasus menjerat Bupati Remigo Yolanda Berutu yang terjaring OTT KPK kemarin,” ungkap Irjen Pol Agus.
Tujuan dipanggilnya FD ke Polda Sumut, sebut Kapolda Sumut untuk mencari tahu dan mendalami pernyataan KPK bahwa ada dugaan uang suap, diterima Remigo untuk menyelesaikan kasus yang sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Direskrimsus Polda Sumut terhadap Made Tirta Kusuma Dewi dalam kegiatan PKK Tahun Anggaran 2014.
“Dari klarifikasi tersebut, diketahui bahwa FD ada dimintai bantuan oleh Remigo untuk menyelesaikan dugaan perkara tindak pidana yang sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Direskrimsus Polda Sumut. FD pun bertemu dengan RA yang merupakan orang kepercayaan Bupati sebanyak dua kali,” sebut Alumnus Akpol Tahun 1989 ini.
Diterangkan Agus, saat itu, RA menyerahkan sejumlah uang dengan total 400 juta rupiah kepada FD.
Uang tersebut diberikan dua kali, pertama Rp 150 juta dan kedua Rp 250 juta di sebuah Hotel yang ada di Medan.
Setelah menerima uang, FD pergi meninggalkan hotel dan menuju Bank swasta untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening pribadinya dan sampai sekarang uang tersebut masih utuh dan tersimpan, karena memang FD tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan pengurusan dugaan tindak pidana yang sedang dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Sumut.
“Jadi, uang tersebut hanya disimpannya. FD tidak ada berkomunikasi maupun meminta bantuan kepada penyidik, anggota maupun perwira di jajaran Polda Sumut,” terang Irjen Pol Agus seraya mengatakan FD sendiri mengetahui Remigo tertangkap penyidik KPK dari pemberitaan media televisi dan online.(rks)