Medan (Pewarta.co)-Gara-gara mengantongi narkotika jenis sabu-sabu bersam kaca pirek, Daniel Lubis (27), diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua.
Informasi dihimpun, warga Jalan Jamin Ginting Simpang Kongsi, Kelurahan Lauchi, Kecamatan Medan Tuntungan, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua pada hari Sabtu, 16 November 2019 di Jalan Peutina Raya Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Delitua, AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Senin (25/11/2019) siang menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan kecurigaan petugas ketika melintas di Jalan Ptunia Raya.
“Benar saja. Ketika digeledah, di saku jacket tersangka ditemukan kaca pirex berisikan sabu-sabu dan 1 bungkus plastik klip kecil,” ujar Iptu Idem Sitepu SH.
Lebih lanjut dijelaskan Kanit, saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut merupakan miliknya.
“Selanjutnya, bersama barang bukti, tersangka diboyong ke Polsek Delitua untuk diproses seuai ketentuan yang berlaku, jelas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Delitua ini seraya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (rks)