Sergai (Pewarta.co)-Sebanyak dua orang kaki tangan pengedar narkotika di Warung Bebek Serdangbedagai (Sergai) diringkus Satres Narkoba Polres Sergai.
Kedua kaki tangan pengedar berinisial B tersebut masing-masing M Fauzi Abdullah Sitorus (24), warga Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai dan Indra Syahputra alias Ajo (21), warga Dusun II, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Para kaki tangan pengedar narkotika itu diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan tentang aktifitas keduanya.
“Menindaklanuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus M Fauzi beserta 23 paket klip sabu seberat 3,83 gram dan uang tunai sebesar Rp. 39 ribu di Warung Bebek yang tak jauh dari Mapolres Sergai,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu SIK S.Sos melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Minggu, (20/10/2019).
Ketika Diinterogasi, lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Indra.
“Tidak ingin kehilangan Indra, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil meangamankannya bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,16 gram dan satu plastik diduga pil ekstasi dari dalam saku seragam sekolah,” jelas Martualesi.
Ketika ditanya lebih jauh, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu untuk diedarkan tersebut dari seorang bandar berinisial B.
“Namun sayang, sang bandar yang tinggal tak jauh dari kediaman kedua tersangka diduga menyaksiakan penenagkapan terhadap kaki tangannya itu langsung melarikan diri,” imbuh mantan Wakapolsek Medan Barat ini seraya menambahkan masih melakukan pengejaran terhadap sang bandar.
Usai diamankan, kata Martualesi, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.
“Keduaanya dijerat dengan Pasal 114 subs 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergai ini. (rks)