Batubara (Pewarta.co)-Kaki residivis bernama Adi Vipo di Batubara ditembak Polisi, Senin, (4/1/2021).
Hal itu terungkap saat Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis menggelar siaran pers awal tahun 2021.
Sebelum ditangkap, tersangka melakukan aksinya terhadap tetangganya sendiri Sri hartuti (24).
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis yang didampingi Kabag Ops AKP Hendri Barus dan Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi mengutarakan kasus yang dilakukan oleh Adi Vipo , warga Dusun V Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara yang mana telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan terhadap korban SH ( 24 ) yang merupakan tetangganya.
Adi Vipo yang sehari hari adalah seorang pengangguran tenyata mengincar tetangganya melakukan pencurian terdorong karna hasratnya ingin membeli narkotika jenis sabu-sabu .
Saat malam pergantian tahun Adi Vipo mendapat kesempatan melihat rumah tetangganya sedang kosong , lalu ia melakukan pencurian dengan menggunakan obeng untuk membuka jendela samping.
Setelah terbuka tersanka juga mematahkan teralis lalu membuka pintu belakang.
Dalam aksinya Adi Vipo berasil menggondol 1 unit handphone android uang sebesar Rp 800.000 dan sepeda motor Beat milik korban Sri Hartati .
Dilakukan Laporan pada tanggal (3/1/2021 ) oleh korban Sri Hartati terkait pembobolan rumahnya , Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ke kediaman Sri Hartati ,. Kurang dari 1 x 24 jam tim Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka Adi Vipo.
Dengan info dan ciri-ciri yang menyimpulkan bukan orang jauh yang melakukan Pencurian kasat melakukan intaiyan kepada tetangganya Sri Hartati.
Ternyata benar Adi Vipo saat malam pergantian tahun sekira pukul 00.01 wib menurut informasi perna membawa sepeda motor milik korban .
Pada pukul 18 00 wib team satreskrim Polres Batu bara meringkus tersangka Priadi alias Adi Vipo yang sedang berada di Indra pura pada hari di buat laporan itu juga, ( 3/1/2021 ).
Sempat ingin melawan petugas ahirnya Adi Vipo di hadiai Tima panas pada bagian kaki kananya.
Tersangka mengakui kalau semua barang yang dicurinya telah ia jual ke penadah untuk niat pesta Narkoba bersama di saat malam pergantian tahun tersebut sampai pagi.
Akibat perbuatanya Ariadi alias Adi Vipo di kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara. (Boim)