Paluta (Pewarta.co)-Sebanyak sembilan pelaku penganiayaan terhadap HS (13) santri Ponpes Baitur Rahman Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditahan Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara (Paluta).
Kesembilan tersangka tersebut terdiri delapan orang termasuk masih kategori anak dan satu pelaku telah dewasa.
Kajari Paluta Hartam Edyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum Dona Martinus Sebayang, didampingi Kasi Intel Hendrik Dolok Tambunan, Kamis (2/6/2022), mengatakan pihaknya melakukan penahanan merupakan bukti keseriusan dalam menangani perkara tersebut dan kepada kesembilan tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, kematian HS (13) santri salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta ditemukan tewas di dalam pondok yang dihuninya, Senin (23/5/2022) lalu. (Rts)