Medan (Pewarta.co)-Gara-gara kabur saat hendak ditangkap, seorang penjambret dan penadah barang hasil kejahatan lumpuh ditembak Polisi.
Penjambret serta penadah dimaksud ialah Wahyu Dwi Adha (25) dan Asril Hasibuan (48).
Sebelum ditangkap di Jalan Letda Sudjono Gang Sosro Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada hari Kamis, 16 Januari 2020, tersangka menjambret Nurjanah (39), warga Dusun Kamboja Desa Laut Dendang saat mengisi voucher e-tol di gerbang tol Bandar Selamat.
Akibat peristiwa itu, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 30 juta langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
“Menindaklanjuti laporan korban, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan meringkusnya di kawasan Jalan Letda Sudjono,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo SIK, Jumat, (17/1/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kompol Aris, saat diinterogasi, pelaku mengaku jika emas hasil jambretanya dijual kepada Asril di Pasar VII Tengah Gang Rambe Tembung, Kecamatan Percut Seituan, seharga Rp. 2 juta.
“Petugas kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti emas yang dijualnya kepada Asril,” jelasnya.
Sambil melakukan perlawanan, tambah Aris, pelaku mencoba melarikan diri dengan mendorong petugas.
“Seketika petugas melaku tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Namun pelaku tak mengindahkannya hingga petugas melakukan tindakan tegas terukur mengarahkan tembakan ke dua kaki pelaku,” tambahnya.
Kemudia, kata Aris, pelaku diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mengobati kedua kakinya.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Aris. (surya)