Tanjungbalai (Pewarta.co)-Kabur ke Kota Medan, pelaku cabul di Tanjungabalai diringkus personel Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tanjungbalai.
Sebelum ditangkap dari Jalan STM Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas pada hari Minggu 14 Juni 2020 kemarin, tersangka berinisial RP alias Y (18) mencabuli gadis di bawah umur di kawasan Datuk Bandar.
Usai melakukan aksi bejatnya pada bulan Maret 2020 lalu, warga Kecamatan Tanjungbalai Utara ini melarikan diri.
Tidak terima dengan aksi bejat yang dilakukan tersangka terhadap putrinya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tanjungbalai.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Terkab Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SIK, Senin, (15/6/2020).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, memperoleh informasi tersebut, personel langsung berangkat ke Kota Medan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.
Usai diamankan, kata Putu, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (rks)