Medan (Pewarta.co)-Seorang Juru Parkir (Jukir) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Senin 19 November 2018 kemarin.
Pasalnya, Jukir bernama Alvin Yudi Pratama Sianipar (25) warga Jalan Sei Wampu Baru Pasar 2 Nomor 7 Kecamatan Medan Baru ini mencuri handphone milik Ramses Sugianto Napitupulu (53) seorang pedagang di Pasar Pringgan, warga Jalan Pinus XIV Nomor 19 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan pada hari Selasa 9 Oktober 2018 lalu.
“Terungkapnya kasus ini setelah petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru menindak lanuti laporan korban,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK menjawab pewarta.co, Selasa, (20/11/2018).
Lebih lanjut diterangkan mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini, petugas yang menyelidiki kasus tersebut akhitnya berhasil mengidentifikikasi pelaku.
“Nah, saat bersamaan, akhirnya pelaku muncul di kawasan Jalan Gajah Mada Medan. Di situ, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung mengamankannya,” terang Kompol Martuasah.
Ketika diinterogasi, kata Tobing, tersangka mengakui bahwa handphone milik korban telah dijual seharga 600 ribu rupiah ke sebuah toko di kawasan Padang Bulan.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti kwitansi penjualan handphone langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru unutuk diproses,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (rks)