Siantar (Pewarta.co) – Rizky (21) warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di depan Sekolah Dasar (SD).
Sebab, Rizky kedapatan menjual satu paket narkotika jenis sabu, Rabu, 12 Mei 2021, sekira pukul 00.10 WIB.
Penangkapan pemuda tanggung ini dilakukan setelah personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ia sering menjual narkotika jenis sabu di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar tepatnya di halaman SD.
Kemudian, personel Satresnarkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan.
“Setibanya di lokasi, personel masuk ke dalam halaman SD itu dan melihat tersangka Rizky. Lalu personil langsung mengamankannya,” Kata Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy S Siregar SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi, Jumat (14/5/2021).
Pada saat diamankan, sambung AKP Rusdi, tersangka Rizky menjatuhkan sesuatu dengan tangan kirinya ke atas lantai yang belakangan diketahui satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram.
“Lalu, personel menyuruh Rizky untuk mengambilnya kembali. Setelah dipertanyakan, Rizky mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Rusdi.
Selanjutnya, barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Rizky dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas AKP Rusdi. (Dedi)