Medan (pewarta.co) – Seorang resedivis kasus sabu bernama Suparman (44) penduduk Jalan Murni Kecamatan Sunggal, Rabu, (21/3/2018) kemarin kembali ditangkap polisi.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap usai menjual sabu kepada pelanggannya.
Darinya, petugas menyita klip kecil sabu, plastik klip kosong, mancis, pipet dan bong serta sendok plastik.
“Usai menjual sabu kepada dua pencandu yang tengah diburu, tersangka langsung diciduk petugas saat hendak mengkonsumsi barang dagangannya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE, Kamis, (22/3/2018) menjawab pewarta.co.
Lanjut diungkapkan Wira, saat ini, petugas tengah memburu bandar tempat tersangka membeli sabu untuk dijual kembali.
“Usai diamankan, sang resedivis kasus sabu tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini. (red).