• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 31 Maret 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Jual Sabu dalam Rumah, Resedivis Warga Sunggal Ditangkap

by NiahLubis
Kamis, 22 Maret 2018
in Hukum
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Seorang resedivis kasus sabu bernama Suparman (44) penduduk Jalan Murni Kecamatan Sunggal, Rabu, (21/3/2018) kemarin kembali ditangkap polisi.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap usai menjual sabu kepada pelanggannya.

bacajuga

Polrestabes Medan Cek Korban Bencana Puting Beliung

Kukuhkan Pengurus PAC Hanura Sunggal, Kodrat Shah Ajak Kader Besarkan HANURA

2 Residivis Baru Keluar Penjara Ditembak Polsek Percut Sei Tuan

Darinya, petugas menyita klip kecil sabu, plastik klip kosong, mancis, pipet dan bong serta sendok plastik.

“Usai menjual sabu kepada dua pencandu yang tengah diburu, tersangka langsung diciduk petugas saat hendak mengkonsumsi barang dagangannya,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE, Kamis, (22/3/2018) menjawab pewarta.co.

Lanjut diungkapkan Wira, saat ini, petugas tengah memburu bandar tempat tersangka membeli sabu untuk dijual kembali.

“Usai diamankan, sang resedivis kasus sabu tersebut langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini. (red).

Previous Post

Dinilai Lambat Tangani Kasus Penggelapan, Jemaat Gereja HKBP Pardamean Demo Polsek Percut Sei Tuan

Next Post

Polsek Kutalimbaru Edukasi Pecandu Narkoba Panti Rehabilitasi Tuntungan

Related Posts

Hukum

Anak Jual Mobil Ayah, Kejari Langkat  Selesaikan Lewat Pendekatan Restoratif Justice

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal 

Kamis, 30 Maret 2023
Hukum

Kapolda Sumut Komitmen Tuntaskan Kematian Bripka Arfan Secara Transparan

Selasa, 28 Maret 2023
Hukum

Streskrim Polres Asahan Ringkus 2 Pencuri

Sabtu, 25 Maret 2023
Hukum

Ringkus 21 Tersangka, Polda Sumut Sita 263 Kilogram Sabu dan 19.760 Ekstasi

Selasa, 21 Maret 2023
Hukum

Petani di Padangsidimpuan Diciduk Personel Saresnarkoba

Senin, 20 Maret 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber
Call

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani